Nakita.id - Apakah ada dokter spesialis di puskesmas?
Mungkin Moms bertanya-tanya terkait ada atau tidaknya dokter spesialis di puskesmas.
Hal ini didasari oleh tidak banyaknya orangtua yang memiliki biaya yang besar untuk berobat ke dokter spesialis yang ada di rumah sakit.
Oleh karena itulah puskesmas jadi satu-satunya alternatif bagi mereka yang ingin berobat. Termasuk, ibu dan anak yang sangat krusial.
Biaya berobat di puskesmas bisa dibilang murah atau bahkan tidak dipungut biaya, alias gratis.
Kini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan lima strategi operasional dalam rangka menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) maupun Angka Kematian Bayi (AKB) di Indonesia.
Kelima strategi tersebut diantaranya:
- Penguatan puskesmas dan jaringannya
- Penguatan manajemen program dan sistem rujukannya
- Meningkatkan peran serta masyarakat
- Kerjasama dan kemitraan
Baca Juga: Apakah di Puskesmas Bisa Operasi? Ini Syarat dan Prosedurnya
- Kegiatan akselerasi dan inovasi penelitian serta pengembatan inovasi yang terkoordinir
Salah satu perwujudan dari kelima strategi di atas adalah menghadirkan dokter spesialis di puskesmas dalam pelayanan KIA, kegawatdaruratan, serta sistem rujukan maternal dan neonatal.
Upaya ini telah dilakukan salah satunya di Kabupaten Rembang mulai September 2023 lalu, dan tersebar di 17 puskesmas.
Mengutip laman resmi Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Rembang, dokter-dokter spesialis tersebut berjumlah lima dan terdiri dari:
a. Dokter spesialis anak (Sp.A)
b. Dokter spesialis obstetri dan ginekologi (Sp.OG)
c. Dokter spesialis penyakit dalam (Sp.PD)
d. Dokter spesialis paru (Sp.P)
e. Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah (Sp.JP)
Kegiatan pendampingan dilakukan sebanyak lima kali pada 17 puskesmas dengan dokter spesialis yang berbeda-beda.
Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang telah menetapkan dokter spesialis sebagai pembina wilayah puskesmas masing-masing.
Baca Juga: Indikator Puskesmas Ramah Anak, Layanan Kesehatan yang Nyaman untuk Si Kecil
Tujuannya untuk mempermudah konsultasi dan pemantauan pasien sebagai lanjutan dari rujukan maternal neonatal.
Kegiatan pendampingan dokter spesialis ini dilakukan pada dokter puskesmas dan tim pelayanan KIA dalam menangani ibu hamil risiko tinggi secara komprehensif.
Ibu hamil risiko tinggi sebagai kasus yang dilakukan pemeriksaan lengkap lalu dibahas bersama sebagai bahan pembelajaran.
Pembahasan ini mulai dari penanganan kasus, rujukan, hingga pemantauan lanjutan.
Harapannya dengan adanya pendampingan dokter spesialis ke puskesmas ini dapat bermanfaat dalam penanganan obstetri neonatal emergensi dasar.
Juga, sebagai salah satu upaya penurunan AKI dan AKB melalui penguatan puskesmas dan jaringannya.
Jika Moms tertarik untuk berobat dengan dokter spesialis di puskesmas, berikut persyaratan serta alur konsultasi yang bisa diikuti mengutip dari laman CariYanlik.
- Fotokopi KTP dan KK (untuk pertama kali berobat)
- Kartu berobat
- Fotokopi Kartu BPJS
- Fotokopi Kartu jaminan kesehatan lainnya (apabila memiliki)
Baca Juga: Perbedaan Imunisasi di Puskesmas dan Rumah Sakit, Simak Moms!
1. Datang ke loket pendaftaran.
2. Pasien mendapatkan buku status (lembar rekam medik)
3. Pasien menyerahkan lembar rekam medik ke poli yang dituju.
4. Dokter melakukan anamnesa, pemeriksaan, dan konseling kesehatan.
5. Jika diperlukan, dokter juga akan melakukan pemeriksaan di laboratorium atau rujukan ke rumah sakit.
Untuk biaya pelayanan umumnya gratis jika Moms merupakan peserta BPJS Kesehatan atau memiliki KTP sesuai domisili.
Namun, Moms tetap perlu memastikan puskesmas yang dituju apakah ada dokter spesialis atau tidak.
Sebab, tidak semua puskesmas memiliki dokter spesialis.
Moms bisa cek halaman 1 untuk melihat kembali penjelasan terkait ada atau tidaknya dokter spesialis di puskesmas.
Semoga informasi di atas bermanfaat ya, Moms.
Baca Juga: Biaya Cabut Gigi Murah Bahkan Bisa Gratis, Simak Ulasannya
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR