Tujuannya untuk mempermudah konsultasi dan pemantauan pasien sebagai lanjutan dari rujukan maternal neonatal.
Kegiatan pendampingan dokter spesialis ini dilakukan pada dokter puskesmas dan tim pelayanan KIA dalam menangani ibu hamil risiko tinggi secara komprehensif.
Ibu hamil risiko tinggi sebagai kasus yang dilakukan pemeriksaan lengkap lalu dibahas bersama sebagai bahan pembelajaran.
Pembahasan ini mulai dari penanganan kasus, rujukan, hingga pemantauan lanjutan.
Harapannya dengan adanya pendampingan dokter spesialis ke puskesmas ini dapat bermanfaat dalam penanganan obstetri neonatal emergensi dasar.
Juga, sebagai salah satu upaya penurunan AKI dan AKB melalui penguatan puskesmas dan jaringannya.
Jika Moms tertarik untuk berobat dengan dokter spesialis di puskesmas, berikut persyaratan serta alur konsultasi yang bisa diikuti mengutip dari laman CariYanlik.
- Fotokopi KTP dan KK (untuk pertama kali berobat)
- Kartu berobat
- Fotokopi Kartu BPJS
- Fotokopi Kartu jaminan kesehatan lainnya (apabila memiliki)
Baca Juga: Perbedaan Imunisasi di Puskesmas dan Rumah Sakit, Simak Moms!
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR