g. Surat keterangan persalinan
Apabila Moms adalah peserta BPJS dan berencana bersalin di puskesmas, maka tidak akan dikenakan biaya.
Namun jika Moms bukan peserta BPJS, berikut rincian biaya yang akan dikenakan.
1. Biaya persalinan normal oleh bidan: Rp 250.000 - Rp 700.000
2. Biaya persalinan normal oleh dokter: Rp 800.000
3. Biaya persalinan dengan tindakan emergensi dasar oleh dokter: Rp 950.000
4. Biaya penanganan pasca keguguran persalinan dengan tindakan emergensi dasar: Rp 750.000
5. Perawatan luka operasi: Rp 35.000
6. Perawatan luka perineum: Rp 35.000
7. Konsultasi KIA: Rp 5.000
8. Pelayanan ambulans: Rp 70.000
Baca Juga: Rincian Biaya Bersalin di Puskesmas Jakarta Terbaru 2023, Ketahui Syaratnya
Meriahkan BKGN 2024, Pepsodent dan BAZNAS Sebarluaskan Edukasi dan Layanan Kesehatan Gigi Gratis Bagi 5.000 Anak Yatim Piatu
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR