Ingat, tidak semua puskesmas memiliki fasilitas rawat inap.
Lalu, bagaimana jika dokter menyarankan dirawat di rumah sakit selama beberapa waktu?
Nantinya, pihak puskesmas akan merujuk ke fasilitas tingkat lanjut yang tentunya memiliki fasilitas tersebut.
Berbeda halnya, jika pasien membutuhkan pelayanan gawat darurat yang tergolong emergensi akut.
Dokter akan langsung melaksanakan prosedur atau tindakan penyelamatan jiwa pasien atau life saving.
Sementara itu, pada saat pertama kali datang pihak keluarga yang mengantar akan diarahkan langsung ke loket pendaftaran pasien.
Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, ini dia sederet kondisi yang termasuk dalam kriteria gawat darurat:
- Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan
- Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi
- Adanya penurunan kesadaran
- Adanya gangguan hemodinamik
Baca Juga: Prosedur Pemeriksaan TBC di Puskesmas, Segera Periksa Jika Alami Gejala Seperti Ini!
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR