Nakita.id - Berikut ini adalah informasi mengenai biaya operasi caesar BPJS Kesehatan kelas 2.
Operasi caesar atau bedah sesar adalah suatu prosedur pembedahan yang digunakan untuk melakukan persalinan dengan membuat sayatan pada dinding perut dan rahim ibu.
Operasi caesar biasanya dilakukan ketika persalinan normal atau persalinan pervaginaan dianggap tidak aman atau tidak mungkin dilakukan.
Persalinan ini dilakukan dalam kondisi medis yang mengharuskan ibu melahirkan melalui operasi.
Tentu saja dari segi biaya, operasi caesar lebih mahal dari pada persalinan normal.
Tapi kabar baiknya, ibu hamil bisa memanfaatkan BPJS kesehatan untuk persalinan caesar.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah berbagai biaya operasi caesar yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
1. Operasi Caesar Ringan
- BPJS Kelas 3 (Rp5.257.900)
- BPJS Kelas 2 (Rp6.285.500)
- BPJS Kelas 1 (Rp7.733.000)
Baca Juga: Jangan Terlalu Panik, Ini Penyebab Keluar Flek pada Ibu Menyusui
2. Operasi Caesar Sedang
- BPJS Kelas 3 (Rp5.780.000)
- BPJS Kelas 2 (Rp6.936.000)
- BPJS Kelas 1 (Rp8.092.000)
3. Operasi Caesar Berat
- BPJS Kelas 3 (Rp7.915.300)
- BPJS Kelas 2 (Rp9.498.300)
- BPJS Kelas 1 (Rp11.081.400)
Agar operasi caesar ditanggung oleh BPJS Kesehatan, ada beberapa kondisi medis yang perlu dipenuhi, antara lain:
- Kelahirkan alami tertunda
- Janin kekurangan oksigen
Baca Juga: Cara Tepat Menjalani BAB Setelah Melahirkan Normal, Salah Satunya Hindari Menekan Terlalu Kuat
- Cacat lahir pada janin
- Sebelumnya melahirkan dengan operasi cesar
- Penyakit kronis ibu hamil
- Tali pusat keluar lebih dulu
- Masalah plasenta
- Kehamilan kembar
Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai biaya melahirkan caesar dengan BPJS Kesehatan kelas 2.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Bisakah Berat Badan Setelah Hamil Kembali Seperti Sebelum Hamil? Ini Tips Mudahnya
Rayakan Hari Ibu, Kecap Sedaap Ajak Masyarakat Masak Menu Kesukaan Ibu dengan Kemasan Edisi Spesial
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR