1. Dua wanita yang haram dinikah karena Mushaharah dan Radha’ah
- Mertua (Ibu dari istri)
- Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain), apabila suami sudah pernah berkumpul dengan ibunya.
- Istri dari ayah (Ibu tiri), kakek, dan seterusnya ke atas) baik sudah dicerai atau belum.
- Istri anak laki-laki (menantu)
- Ibu yang menyusui
- Saudara perempuan sepersusuan
2. Tiga jenis pernikahan yang dilarang:
1) Pernikahan Mut`ah, yaitu pernikahan yang dibatasi untuk jangka waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama.
2) Pernikahan Muhallil, yaitu seseorang menikahi wanita yang telah dicerai 3 kali oleh suaminya untuk diceraikan lagi agar halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama, dan ini dilakukan atas perintah suami pertama tersebut.
3) Pernikahan dalam masa iddah, yaitu pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang masih dalam masa iddah, baik karena bercerai atau suami meninggal dunia.
Baca Juga: Kunci Jawaban Peradaban Islam pada Masa Modern PAI Kelas XI SMA Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR