Nakita.id - Jumlah pemilih perempuan di Indonesia terbilang masih rendah.
Berdasarkan data yang dikeluarkan World Economic Forum ‘Global Gender Gap Index - 2022 Edition’, Indonesia mendapat skor indeks ketimpangan gender (IKG) 0,697. Atau, berada di urutan ke-92 dari 146 negara.
Kemudian, pada Pemilu Presiden 2019 lalu, terdapat 100.220.170 (50,11 persen) pemilih perempuan dari total 199.987.970.
Namun pada kenyataannya, jumlah pemilih perempuan yang menggunakan hak pilih Pilpres 2019 sebanyak 80.849.808. Atau, setara dengan 51,17 persen dari total 158.012.499.
Padahal, Pasal 28 H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 telah menyebutkan, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **)”.
Maka dari itu, sebelum Pemilu 2024 tanggal 14 Februari 2024 nanti, sangat disarankan bagi Moms sebagai kaum perempuan untuk benar-benar menggunakan hak pilihnya.
Hal ini untuk mencegah terjadinya tindak kecurangan selama proses pemungutan sekaligus penghitungan suara, sehingga dapat menentukan pilihan pemimpin yang tepat dan tentunya menyuarakan kesetaraan gender.
Melansir laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut ini langkah-langkah yang perlu Moms ikuti agar bisa memilih pada tanggal 14 Februari 2024.
Moms harus tahu bahwa yang bisa memilih hanyalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan sudah diatur dalam PKPU No. 7 Tahun 2022. Diantaranya:
1. genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
2. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR