3. Rawat inap kelas I: Rp538.000
4. Rawat inap ruang isolasi: Rp538.000
5. Rawat inap VIP: Rp970.000
6. Rawat inap NICU: Rp970.000
7. Rawat inap VVIP: Rp1.395.000
8. Rawat inap ICU/PICU/HCU: Rp2.875.000
Syarat utama untuk menggunakan BPJS Kesehatan adalah telah terdaftar sebagai peserta.
Keanggotaan BPJS Kesehatan ini bisa aktif dengan mendaftarkan diri.
Selain itu, peserta BPJS harus memenuhi kewajiban membayar iuran BPJS setiap bulannya.
Jika dua langkah tersebut tidak dipenuhi maka penggunaan BPJS Kesehatan akan terhambat.
Selain itu, pasien dalam kondisi tidak gawat darurat harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dulu.
Baca Juga: Biaya Cek Kadar Vitamin D Lengkap dengan Manfaatnya untuk Kesehatan
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR