Nakita.id - Biaya rawat inap di RS kerap kali menjadi pertanyaan banyak orang.
Ketika seseorang menghadapi masalah kesehatan yang memerlukan perawatan intensif, pertimbangan finansial menjadi salah satu faktor yang tidak dapat diabaikan.
Biaya rawat inap di rumah sakit mencakup berbagai hal, termasuk biaya pelayanan medis, perawatan, fasilitas, dan obat-obatan, yang semuanya dapat mempengaruhi keputusan medis dan keuangan.
Meskipun perawatan kesehatan adalah hak setiap individu, namun biaya rawat inap di rumah sakit seringkali merupakan beban finansial yang signifikan.
Di banyak negara, biaya rawat inap dapat bervariasi secara signifikan tergantung pada faktor-faktor seperti jenis perawatan yang diberikan, lama tinggal di rumah sakit, serta fasilitas dan lokasi rumah sakit itu sendiri.
Dalam konteks ini, penting bagi individu dan keluarga untuk memahami dan merencanakan secara matang terkait biaya rawat inap di rumah sakit.
Dengan pemahaman yang baik tentang struktur biaya dan opsi pembayaran yang tersedia, mereka dapat mengelola risiko finansial yang terkait dengan perawatan kesehatan dan memastikan akses yang adekuat terhadap layanan medis yang diperlukan.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah kisaran biaya rawat inap di berbagai rumah sakit Indonesia.
Yuk simak!
1. Rawat inap kelas III: Rp302.000
2. Rawat inap kelas II: Rp352.000
Baca Juga: Biaya Pemeriksaan MRI Scan di Rumah Sakit, Apa Kegunaan dan Manfaatnya?
3. Rawat inap kelas I: Rp538.000
4. Rawat inap ruang isolasi: Rp538.000
5. Rawat inap VIP: Rp970.000
6. Rawat inap NICU: Rp970.000
7. Rawat inap VVIP: Rp1.395.000
8. Rawat inap ICU/PICU/HCU: Rp2.875.000
Syarat utama untuk menggunakan BPJS Kesehatan adalah telah terdaftar sebagai peserta.
Keanggotaan BPJS Kesehatan ini bisa aktif dengan mendaftarkan diri.
Selain itu, peserta BPJS harus memenuhi kewajiban membayar iuran BPJS setiap bulannya.
Jika dua langkah tersebut tidak dipenuhi maka penggunaan BPJS Kesehatan akan terhambat.
Selain itu, pasien dalam kondisi tidak gawat darurat harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dulu.
Baca Juga: Biaya Cek Kadar Vitamin D Lengkap dengan Manfaatnya untuk Kesehatan
Apabial faskes tingkat 1 memiliki fasilitas rawat inap, maka pasien akan langsung diopname.
Namun jika tidak, dokter di faskes 1 akan merujuk ke rumah sakit.
Beberapa berkas yang harus disiapkan antara lain:
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi KTP
- Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi
- Surat rujukan dari dokter faskes 1
- Surat Eligibilitas Peserta
- Kartu berobat
Saat Moms menyerahkan berkas di rumah sakit yang dirujuk, dokter akan memberitahukan Moms kapan bisa mulai dirawat inap.
Tetapi jika dokter tidak menyarankan Moms dirawat inap, Moms akan diberikan pengobatan untuk rawat jalan di rumah.
Baca Juga: Kisaran Biaya Lasik Mata Minus, Selamat Tinggal Kacamata Tebal!
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR