4. Kewalahan Mengatur Keuangan Setelah Punya Buah Hati? Coba Metode 50-30-20 Moms!
Moms, mengatur keuangan rumah tangga memang tidak mudah. Apalagi ketika sudah memiliki buah hati, Moms harus pintar-pintar membagi pos keuangan agar dapat memenuhi berbagai kebutuhan, termasuk kebutuhan si kecil. Bagi Moms yang masih sering kewalahan saat mengatur keuangan, saat ini ada banyak metode mengatur keuangan yang bisa dicoba. Salah satunya, metode 50-30-20.
Melansir Forbes Advisor, metode 50-30-20 diperkenalkan oleh profesor yang kini menjabat sebagai Senator Amerika Serikat, Elizabeth Warren, dalam bukunya yang berjudul “All Your Worth: The Ultimate Lifetime Money Plan.” Metode tersebut mengalokasikan gaji ke dalam tiga pos keuangan, yaitu kebutuhan pokok (50 persen), kebutuhan tambahan (30 persen), dan tabungan atau utang (20 persen).
Kebutuhan pokok
Elizabeth mendefinisikan kebutuhan pokok (essential needs) sebagai kebutuhan yang sifatnya mutlak dan wajib dipenuhi. Misalnya, makan dan minum, cicilan atau sewa tempat tinggal, tagihan listrik dan air, keperluan sekolah, serta asuransi kesehatan jika punya.
Jika asumsinya Moms dan Dads menerima gaji bersih Rp 10 juta per bulan, maka alokasikan minimal Rp 5 juta untuk kebutuhan pokok. Selanjutnya, Moms bisa membuat daftar pengeluaran yang lebih rinci dengan uang Rp 5 juta tersebut. Kebutuhan pokok setiap rumah tangga bisa berbeda, tergantung jumlah anggota keluarga, lingkungan tempat tinggal, dan gaya hidup. Oleh sebab itu, pastikan Moms dan Dads mendiskusikan hal ini bersama-sama.
Kebutuhan tambahan
Kebutuhan tambahan, menurut Elizabeth, merupakan kebutuhan yang sifatnya tidak wajib, tetapi sesekali dibutuhkan untuk memenuhi kepuasan diri.
Misalnya, makan bersama anggota keluarga di restoran, membeli gadget dan baju baru, liburan akhir pekan, atau berlangganan platform nonton film online.
Masih menggunakan asumsi gaji bersih Rp 10 juta per bulan, Moms bisa mengalokasikan setidaknya Rp 3 juta untuk kebutuhan tambahan ini.
Baca selengkapnya di sini
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR