Nakita.id - Biaya pajak turun waris kerap menjadi pertanyaan apabila Moms dan Dads baru saja menerima warisan.
Pajak turun waris juga sering disebut BPHTB waris.
Ini merupakan kewajiban pajak yang dikenakan kepada ahli waris terkait transfer hak atas tanah dan bangunan pewaris.
Pajak ini seperti perolehan hak melalui jual beli, perolehan hak atas properti karena warisan memicu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pengaturan pajak turun waris ini diatur dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2000 tentang BPHTB.
Ini menetapkan bahwa perolehan hak karena warisan termasuk dalam jenis perolehan hak yang dikenai pajak.
Melansir dari berbagai sumber, berikut in adalah cara menghitung biaya pajak turun waris yang harus Moms dan Dads tahu.
Untuk biaya turun waris sertifikat tanah sendiri bisa dihitung secara mandiri
Seperti ini biaya peralihan hak karena pewarisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan.
Dengan rumus (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000.
Contohnya, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp500.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan senilai Rp500.000.
Baca Juga: Biaya Masuk Sekolah Dasar di Yogyakarta Lengkap dengan Alamat
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR