Nakita.id - Berapa biaya berobat di poli gigi puskesmas?
Seperti yang mungkin Moms ketahui, poli gigi sudah banyak tersedia di puskesmas seluruh Indonesia.
Di sana, Moms dapat memeriksakan kesehatan gigi dan mulut yang tentu juga tak kalah penting dengan kesehatan tubuh lainnya.
Akan tetapi, tak sedikit Moms yang mengetahui berapa biaya berobat di sana.
Untuk itu, Moms bisa cek selengkapnya dalam penjelasan berikut ini.
Melansir dari laman resmi Puskesmas Banjar I via Nakita (22/12/2023), untuk Moms yang merupakan anggota BPJS Kesehatan, biaya pengobatan tentu gratis.
Sementara untuk pasien umum, biaya pelayanan di poli gigi Puskesmas Banjar I mengikuti Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 20 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Berikut penjabaran biaya berobat lebih lengkapnya.
- Cabut gigi tanpa suntikan: Rp 25.000
- Trepanasi: Rp 25.000
- Tumpatan sementara: Rp 25.000
Baca Juga: Informasi Lengkap Pelayanan yang Ada di Poli Gigi Puskesmas, Wajib Baca!
- Tambalan tetap (amalgram): Rp 50.000
- Tambalan tetap (composit/glassionomer): Rp 75.000
- Pembersihan karang gigi per rahang (scalling per rahang): Rp 75.000
- Cabut gigi tetap: Rp 75.000
- Cabut gigi susu dengan suntikan: Rp 50.000
- Cabut gigi dengan komplikasi: Rp 100.000
- Tambalan gigi dengan perawatan saraf: Rp 100.000
- Pembongkaran gigi palsu tukang gigi: Rp 100.000
- Tindakan khusus tanpa penyulit (pengambilan gigi impacted kelas I): Rp 150.000
Mengutip dari Nakita (3/10/2022), berikut ini alur prosedur yang harus diikuti jika Moms akan berobat di poli gigi puskesmas.
Sebagai informasi, alur prosedur ini berlaku jika Moms tinggal di Surakarta, Jawa Tengah dan hendak berobat ke Puskesmas Kratonan.
Baca Juga: Apa Saja Layanan yang Tersedia di Poli Gigi di Puskesmas? Baca di Sini!
1. Siapkan kartu BPJS, KTP Surakarta, dan surat domisili Surakarta (jika memiliki).
2. Pasien mengambil nomor urut antrean pendaftaran ke poli gigi.
3. Pasien melakukan pendaftaran sesuai urutan antrian.
4. Pasien menunggu panggilan untuk mendapatkan layanan di poli gigi.
5. Pasien masuk ke ruang pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut jika sudah dipanggil.
6. Pasien dilakukan pemeriksaan anamnesa dan tanda-tanda vital, kemudian pemeriksaan fisik gigi dan mulut oleh dokter gigi.
7. Pasien mendapatkan rencana perawatan sesuai indikasi medis.
8. Pasien mengisi informed consent mengenai rencana perawatan yang akan dilakukan dan menandatanganinya.
9. Pasien mendapatkan tindakan medis sesuai rencana perawatan yang sudah disetujui.
10. Pasien mendapatkan KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) pasca tindakan medis, lalu resep obat sesuai indikasi medis.
11. Pasien menyelesaikan administrasi dan selanjutnya, mengambil obat yang telah diresepkan dokter.
Kulkas Side by Side New Belleza 4 Pintu dari Polytron, Dirancang Khusus untuk Dukung Tren Gaya Hidup Modern
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR