- Fotokopi NPWP
- Fotokopi SPPT dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
- Fotokopi Sertifikat Tanah
- Surat Kuasa (bila dikuasakan)
- Surat pernyataan kepemilikan tanah
Ada dua cara mengurus IMB rumah tinggal yang bisa dilakukan, yakni secara offline maupun online.
Simak dan ikuti langkah-langkahnya.
1. Datangi loket PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di kantor kecamatan setempat.
2. Isi formulir pengajuan pengukuran tanah.
3. Bayar biaya pengukuran dan biaya retribusi bangunan.
4. Tunggu sekitar satu minggu setelah permohonan.
Baca Juga: Mau Bikin Usaha? Pahami Dulu Perbedaan IMB dan PBG Sebelum Terlambat
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR