Nakita.id - Berapa biaya IMB rumah tinggal? Yuk, kita cari tahu!
IMB (Izin Mendirikan Rumah) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh kepala daerah setempat (pemerintah kabupaten/kota) dan wajib dimiliki/diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah/mengurangi luas, atau merenovasi suatu bangunan.
Kehadiran IMB pada sebuah bangunan, termasuk rumah tinggal, sangatlah penting.
Sebab, ini bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.
Apalagi, IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah.
Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan, dan rumah bisa dibongkar.
Untuk mengurus IMB rumah tinggal, biaya pengurusannya dihitung berdasarkan luasan rumah tersebut, Moms.
Yakni, dikenakan biaya minimal Rp 750.000 per meter persegi.
Nantinya proses mengurus IMB rumah tinggal akan memakan waktu selama 15-20 hari kerja.
Namun sebelum itu, pastikan Moms menyiapkan beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Fotokopi KTP
Baca Juga: Apakah IMB Bisa Diurus Setelah Bangunan Jadi? Simak Langkah Pentingnya
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi SPPT dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
- Fotokopi Sertifikat Tanah
- Surat Kuasa (bila dikuasakan)
- Surat pernyataan kepemilikan tanah
Ada dua cara mengurus IMB rumah tinggal yang bisa dilakukan, yakni secara offline maupun online.
Simak dan ikuti langkah-langkahnya.
1. Datangi loket PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di kantor kecamatan setempat.
2. Isi formulir pengajuan pengukuran tanah.
3. Bayar biaya pengukuran dan biaya retribusi bangunan.
4. Tunggu sekitar satu minggu setelah permohonan.
Baca Juga: Mau Bikin Usaha? Pahami Dulu Perbedaan IMB dan PBG Sebelum Terlambat
5. Petugas akan datang untuk mengukur tanah dan membuat gambar denah rumah.
6. Blueprint gambar denah menjadi dasar pembuatan IMB.
1. Daftarkan akun SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) sebagai pemohon.
2. Lengkapi formulir data diri.
3. Klik menu “tambah” untuk memulai permohonan PBG.
4. Lalu, klik “persetujuan bangunan gedung” untuk melakukan permohonan.
5. Pilih salah satu dari pilihan “fungsi bangunan”.
Itu tadi cara mengurus IMB rumah tinggal yang bisa Moms ikuti.
Mudah sekali bukan? Jadi, jangan sampai lewatkan!
Semoga informasi di atas bermanfaat ya, Moms.
Baca Juga: Syarat Buat IMB atau Izin Mendirikan Bangunan yang Harus Moms Tahu, Simak!
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR