Nakita.id - Cara mengganti utang puasa Ramadan bagi ibu hamil dan menyusui kerap menjadi pertanyaan.
Seperti kita tahu, ibu hamil dan menyusui termasuk dalam kategori yang mendapatkan kelonggaran untuk tidak berpuasa.
Apalagi jika puasa bisa berisiko pada kesehatan ibu hamil dan menyusui.
Namun tentu saja, ada kewajiban untuk membayar utang puasa tersebut.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah cara mengganti utang puasa Ramadan untuk ibu hamil dan menyusui.
Membayar utang puasa wajib dilakukan sebanyak hari puasa yang ditinggalkan. Ini disebutkan dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 184.
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya:
" (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Baca Juga: Tak Hanya Sebatas Ibadah, Ternyata Puasa juga Bermanfaat Bagi Kesehatan
Berdasarkan ayat tersebut, ibu hamil dan menyusui bisa membayar utang puasa dengan fidyah.
Fidyah adalah pembayaran pengganti puasa yang diberikan kepada orang miskin atau amil zakat yang bertanggung jawab atas distribusi zakat.
Jumlah fidyah yang harus dibayarkan setiap harinya akan ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan pihak yang berwenang.
Fidyah sebenarnya harus dibayarkan dengan makanan pokok yang lazim dikonsumsi masyarakat setempat.
Contohnya seperti beras, gandum, kurma atau lain-lain.
Meski begitu, fidyah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang.
Biaya fidyah ini harus setara dengan nilai makanan pokok atau dalam ukuran satu mud (750 gram).
Besaran fidyah ini kemudian dikalikan dengan jumlah hari puasa Ramadan yang ditinggalkan.
Misal seseorang meninggalkan puasa Ramadan 10 hari karena sakit, maka dia harus memberi makan 10 orang miskin.
Sebagai contoh 750 gram x 10 = 7,5 kg.
Harga beras 7,5 kg sekitar 112.500 (perkiraan harga beras per kilo Rp15.000).
Baca Juga: Usia Berapa yang Tepat untuk Anak Mulai Belajar Puasa? Ini Penjelasannya
Dengan demikian, fidyah yang harus dibayarkan orang yang meninggalkan puasa Ramadan selama 10 hari adalah Rp112.500.
Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai cara membayar utang puasa untuk ibu hamil dan menyusui.
Semoga bermanfaat!
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR