Berdasarkan ayat tersebut, ibu hamil dan menyusui bisa membayar utang puasa dengan fidyah.
Fidyah adalah pembayaran pengganti puasa yang diberikan kepada orang miskin atau amil zakat yang bertanggung jawab atas distribusi zakat.
Jumlah fidyah yang harus dibayarkan setiap harinya akan ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan pihak yang berwenang.
Fidyah sebenarnya harus dibayarkan dengan makanan pokok yang lazim dikonsumsi masyarakat setempat.
Contohnya seperti beras, gandum, kurma atau lain-lain.
Meski begitu, fidyah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang.
Biaya fidyah ini harus setara dengan nilai makanan pokok atau dalam ukuran satu mud (750 gram).
Besaran fidyah ini kemudian dikalikan dengan jumlah hari puasa Ramadan yang ditinggalkan.
Misal seseorang meninggalkan puasa Ramadan 10 hari karena sakit, maka dia harus memberi makan 10 orang miskin.
Sebagai contoh 750 gram x 10 = 7,5 kg.
Harga beras 7,5 kg sekitar 112.500 (perkiraan harga beras per kilo Rp15.000).
Baca Juga: Usia Berapa yang Tepat untuk Anak Mulai Belajar Puasa? Ini Penjelasannya
Dengan demikian, fidyah yang harus dibayarkan orang yang meninggalkan puasa Ramadan selama 10 hari adalah Rp112.500.
Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai cara membayar utang puasa untuk ibu hamil dan menyusui.
Semoga bermanfaat!
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR