Nakita.id - Biaya balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak kerap menjadi pertanyaaan.
Biasanya, hal ini dibutuhkan ketika orang tua sudah meninggal atau tanah milik orang tua dibeli oleh anak.
Mengetahui biaya balik nama sertifikat akan membuat Moms dan Dads lebih mudah untuk melakukan persiapan finansial.
Balik nama sertifikat tanah dilakukan untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan.
Selain itu, balik nama sertifikat tanah bisa memudahkan dalam pembayaran pajak.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah biaya balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak.
Yuk simak!
Menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 61 ayat 3 menerangkan bahwa balik nama sertifikat orang tua ke anak dilakukan 6 bulan sejak meninggalnya pewaris.
Jika demikian, maka tidak dipungut biaya pendaftaran untuk balik sertifikat tanah.
Biaya balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan kantor pertahanan.
Dengan kata lain, biaya ganti nama ini akan berbeda-beda.
Baca Juga: Berapa Biaya Ganti Meteran Listrik ke Token? Padahal Syaratnya Cuma KTP Saja
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR