Nakita.id - Biaya balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak kerap menjadi pertanyaaan.
Biasanya, hal ini dibutuhkan ketika orang tua sudah meninggal atau tanah milik orang tua dibeli oleh anak.
Mengetahui biaya balik nama sertifikat akan membuat Moms dan Dads lebih mudah untuk melakukan persiapan finansial.
Balik nama sertifikat tanah dilakukan untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan.
Selain itu, balik nama sertifikat tanah bisa memudahkan dalam pembayaran pajak.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah biaya balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak.
Yuk simak!
Menurut PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 61 ayat 3 menerangkan bahwa balik nama sertifikat orang tua ke anak dilakukan 6 bulan sejak meninggalnya pewaris.
Jika demikian, maka tidak dipungut biaya pendaftaran untuk balik sertifikat tanah.
Biaya balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan kantor pertahanan.
Dengan kata lain, biaya ganti nama ini akan berbeda-beda.
Baca Juga: Berapa Biaya Ganti Meteran Listrik ke Token? Padahal Syaratnya Cuma KTP Saja
Rumus yang digunakan untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah adalah nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000.
Sebagai contoh, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp 700.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan senilai Rp 700.000.
- Surat permohonan.
- Sertifikat hak atas tanah.
- Surat keterangan kematian Surat keterangan ahli waris.
- Fotokopi e-KTP para ahli waris.
- Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan.
- Bukti BPHTB terutang.
Setelah melengkapi dokumen tersebut, proses yang bisa dilakukan adalah:
1. Ajukan permohonan melalui loket pelayanan dengan dokumen terkait
2. Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal
Baca Juga: Biaya Sedot Kotoran Telinga di Puskesmas Lengkap dengan Tips Perawatannya
3. Petugas memproses layanan dengan pengukuran tanah yang disaksikan pemohon
4. Petugas menerbitkan surat ukur di setiap bidang yang terpecah
5. Pembukuan
6. Penerbitan sertifikat tanah baru oleh Kantor Pertanahan
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR