Berikut prosedur dan cara mengurus balik nama motor:
- Pastikan bawa berkas alias dokumen persyaratan balik nama motor.
- Datang ke kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal KTP pemilik baru. Misal, Anda selaku pemilik baru motor memegang KTP Jakarta. Maka, datang ke Samsat Jakarta.
- Setelah tiba, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.
- Serahkan hasil cek fisik kendaraan kepada petugas Samsat bersama dokumen persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK.
- Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama. Silakan ikuti proses balik nama motor sesuai arahan petugas.
- Setelah semua proses tuntas, selesaikan proses pembayaran di loket dan melunasi pajak yang belum terbayar (jika ada)
- Jika proses balik nama dan pembayaran telah selesai, Anda bakal mendapat kuitansi dan diminta datang kembali ke Samsat untuk mengambil STNK baru.
- Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan dengan membawa bukti pembayaran.
Nah, itu dia besaran biaya balik nama motor beda kota. Terjangkau sekali bukan, Moms?
Benarkah Menyimpan Skincare di Kulkas Bisa Membantu Perawatan Kulit Lebih Baik?
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR