Nakita.id - Ini syarat melahirkan di rumah sakit dengan BPJS.
Seperti yang sudah Moms ketahui, BPJS Kesehatan menanggung biaya melahirkan di rumah sakit.
Bahkan, BPJS Kesehatan juga menanggung sejumlah biaya pemeriksaan selama kehamilan.
Nantinya Moms bisa melahirkan di rumah sakit gratis.
Berikut rincian selengkapnya.
Biaya yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan tertuang dialam Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Adapun fasilitas melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah:
- Penanganan pendarahan pascakeguguran persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar: Rp 750.000
- Pemeriksaan PNC (post-natal care)/neonates: Rp 25.000
- Pelayanan tindakan pascapersalinan: Rp 175.000
- Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp 125.000
- Pelayanan pemasangan KB IUD/implan: Rp 100.000
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR