Puasa fardhu menurut madzhab Hanafi dan Hambali hanya memiliki satu rukun saja.
Yakni menahan diri dari segala yang bisa membatalkan puasa.
Sementara niat puasa dan makan sahur bukan menjadi syarat sah puasa.
Pendapat lain disampaikan oleh Buya Yahya seperti dilansir dari laman Youtube 'Al Bahjah TV'.
Buya Yahya menyampaikan kalau puasa seseorang tanpa niat dan tanpa sahur yang disengaja hukumnya tidak sah.
"Bagi siapa pun yang tidak berniat di malam hari, tidak menginapkan niat di malam hari, dan juga tidak sahur,"
"Maka puasanya tidak sah menurut jumhur ulama," jelas Buya Yahya.
Namun, Buya Yahya menjelaskan pendapat lain dari madzhab Abu Hanifa.
Perihal fatwa harus sesuai dengan yang kerap dialami orang awam.
Puasa seseorang tetap dianggap sah jika makan sahur dan niatnya tertinggal karena benar-benar lupa dan bukan disengaja.
"Jika memang kasusnya benar-benar lupa, bukan dia main-main,"
Baca Juga: Strategi Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Selama Puasa
"Subhanallah mungkin karena kesibukannya atau apa, sampai dia lupa tidak niat di malam harinya, sahur pun dia ingin sahur tapi bablas dia. Lalu tidak niat,"
"Pagi harinya lalu ngadu, bagaiman puasa saya?"
"Maka jawabnya, lanjutkan (puasa), dan ikut mazhab imam Abu Hanifa yang memperkenankan niat di pagi hari," papar Buya Yahya.
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR