Nakita.id - Apa saja syarat periksa kehamilan di Puskesmas? Yuk simak!
Puskesmas merupakan salah satu layanan kesehatan yang bisa digunakan untuk pemeriksaan kehamilan.
Memeriksa kehamilan di Puskesmas memiliki sejumlah syarat yang perlu dipenuhi untuk memastikan pemeriksaan yang efektif dan akurat.
Dan lagi, periksa kehamilan di Puskesmas memiliki berbagai keunggulan.
Selain biaya yang murah, Puskesmas juga mudah dijangkau karena tersedia di setiap wilayah.
Jika Moms berniat periksa kehamilan di Puskesmas, berikut ini adalah syarat yang harus disiapkan seperti dilansir dari berbagai sumber.
1. Pengguna BPJS Kesehatan
Syarat yang harus dibawa antara lain:
- KTP
- KK
- Kartu BPJS Kesehatan
Baca Juga: Keuntungan Periksa Gigi di Puskesmas Lengkap dengan Panduan Langkahnya
- Kartu Periksa Ibu Hamil
2. Tanpa BPJS Kesehatan
- KTP
- Kartu Periksa Hamil
1. USG
Puskesmas menyediakan layanan USG untuk melihat kondisi janin di dalam kandungan.
Pemeriksaan USG sudah bisa dilakukan sejak awal kehamilan.
Moms juga dianjurkan untuk melakukan USG setidaknya 3 kali selama kehamilan.
USG di Puskesmas bisa dilakukan dengan biaya mulai dari Rp50.000 saja.
Sementara untuk penggunaa BPJS Kesehatan bisa mendapatkan layanan ini secara gratis.
2. Cek Darah
Baca Juga: Apa itu Pojok TB Puskesmas? Masyarakat Harus Sadar TBC Mengerikan
Tes darah menjadi sesuatu yang dibutuhkan oleh ibu hamil.
Dengan tes darah, Moms bisa mengetahui kadar sel darah merah, hemoglobin, leukosit dan trombosit.
Ini berguna untuk mencegah anemia saat kehamilan.
Tes darah dianjurkan untuk dilakukan 3 kali selama kehamilan.
Biaya melakukan tes darah beragam mulai dari Rp15.00 - Rp200.000.
3. Gula Darah
Tes gula darah juga dibutuhkan untuk menghindari diabetes gestasional.
Moms bisa melakukan tes gula darah di Puskesmas pada usia kehamilan 24-28 minggu.
Biaya cek gula darah di Puskesmas cukup terjangkau.
Moms bisa mendapatkan layanan ini dengan harga Rp20.000 saja.
Baca Juga: Gratis atau Dipungut Biaya? Segini Kisaran Biaya Melahirkan di Puskesmas
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR