Nakita.id - Apa saja syarat melahirkan di Puskesmas dengan BPJS? Ini penjelasannya untuk Moms.
Melahirkan di Puskesmas dengan BPJS menjadi salah satu pilihan ibu hamil.
Ini tidak lepas dari manfaatnya yakni bisa mendapatkan keringanan bahkan pengratisan biaya melahirkan.
Hanya saja, melahirkan di Puskesmas dengan BPJS tidak bisa dilakukan oleh semua ibu hamil.
Pasalnya, Puskesmas hanya bisa melayani kelahiran normal tanpa komplikasi atau kondisi medis tertentu.
Bagi ibu hamil yang dinyatakan harus menjalani operasi caesar, maka Moms akan dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan.
Lantas, apa saja syarat melahirkan di Puskesmas dengan BPJS?
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah syarat dan langkah yang harus dilakukan.
Yuk simak!
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah Moms harus menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Ini ditandai dengan memiliki kartu BPJS.
Baca Juga: Demi Keluarga Berencana, Kapan Waktu yang Tepat Pasang KB Setelah Melahirkan?
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR