Nakita.id - Biaya listrik per kWH terbaru ternyata cuma 500 rupiah hingga seribuan saja lo, Moms.
Meski begitu, biaya listrik per kWH naik dari tahun sebelumnya. Jadi meski murah, tetap saja ada kenaikan dari PLN.
Berikut rincian lengkap mengenai biaya listrik per kWH terbaru.
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah mengambil keputusan untuk tidak melakukan peningkatan tarif listrik per kWh (kilowatt hour) bagi pelanggan non subsidi pada bulan Januari 2024.
Keputusan ini berarti bahwa tarif listrik bagi pelanggan non subsidi, atau yang dikenal sebagai tariff adjustment, akan tetap konsisten dengan tarif yang berlaku pada bulan sebelumnya.
Adapun penyesuaian tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan, yang dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti kurs dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta harga patokan batubara.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah berapa tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku pada bulan Januari 2024?
Untuk menjawabnya, mari kita lihat daftar harga tarif listrik per kWh yang berlaku pada bulan tersebut.
- Golongan tarif listrik untuk kebutuhan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, baik reguler maupun prabayar, sebesar Rp 1.352 per kWh.
- Golongan tarif listrik untuk kebutuhan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, baik reguler maupun prabayar, sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan tarif listrik untuk kebutuhan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA, baik reguler maupun prabayar, juga sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
Baca Juga: Biaya Listrik 1300 Watt Sebulan, Bagaimana Cara Biar Lebih Hemat Lagi?
- Golongan tarif listrik untuk kebutuhan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, baik reguler maupun prabayar, sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan tarif listrik untuk kebutuhan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, baik reguler maupun prabayar, sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan tarif listrik untuk kebutuhan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, baik reguler maupun prabayar, sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan tarif listrik untuk kebutuhan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, baik reguler maupun prabayar, sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan tarif listrik untuk kebutuhan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, baik reguler maupun prabayar, juga sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Sementara itu, bagi pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro dan menengah (UMKM) yang termasuk dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi, mereka akan tetap mendapatkan subsidi listrik dan tidak akan mengalami perubahan harga tarif listrik.
Berikut adalah daftar tarif listrik untuk sektor rumah tangga pada Januari 2024.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) yang bersubsidi akan dikenai tarif sebesar Rp 415 per kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA yang bersubsidi akan dikenai tarif sebesar Rp 605 per kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) akan dikenai tarif sebesar Rp 1.352 per kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA akan dikenai tarif sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
Baca Juga: Digunakan Rumah Tangga Kecil, Ini Biaya Listrik 450 Watt Sebulan
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas akan dikenai tarif sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Ini merupakan gambaran tentang tariff adjustment atau penyesuaian tarif listrik per kWh yang berlaku bagi pelanggan non-subsidi pada bulan Januari 2024.
Baca Juga: Rincian Biaya Listrik 900 Watt Per Bulan Ternyata Cuma Seribuan, Begini Cara Menghemat Lebih Murah
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR