Pelaku juga sering mengunci kamar anaknya dari dalam, meskipun telah diperingatkan berkali-kali.
Hal ini membuat curiga terhadap tubuh anaknya yang mengalami luka-luka.
Namun, pelaku berdalih bahwa adik korbanlah yang bertanggung jawab atas luka-luka tersebut.
Kronologi penganiayaan anak ini dijelaskan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB.
IPS melakukan penganiayaan dengan berbagai cara, termasuk memukul, menjewer, mencubit, hingga menindih.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa IPS menggunakan buku dan bantal untuk memukul korban.
Rekaman kamera pengawas juga memperlihatkan pelaku menyiramkan minyak gosok ke tubuh korban.
Atas perbuatannya ini, polisi telah menetapkan IPS sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak dan menahannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) subsidair ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Anak Emy Aghnia Jadi Korban Kekerasan Suster, Ini Tips Memilih Suster
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR