Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian memeriksa beberapa saksi, termasuk orangtua kandung korban dan staf rumah tangga lainnya.
Kapolres Budi Hermanto menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Kamis, 28 Maret 2024, sekitar pukul 04.18 dini hari di rumah korban.
IPS melakukan kekerasan dengan cara memukul, menjewer, mencubit, dan menindih JAP.
Kejadian ini terungkap setelah IPS mengirimkan foto JAP kepada orangtua korban, yang kemudian membuka rekaman CCTV di kamar.
Hasil visum pada JAP menunjukkan adanya beberapa luka lebam akibat kekerasan yang dialami.
Luka-luka tersebut termasuk memar di mata kiri, goresan di kuping kanan dan kiri, serta luka di kening.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan bahwa motif IPS melakukan kekerasan terhadap korban karena kesal saat JAP menolak untuk diobati.
IPS juga mengaku bahwa faktor pendorong lainnya adalah keadaan anggota keluarga yang sedang sakit.
Meskipun demikian, alasan tersebut tidak dapat membenarkan tindakan kekerasan terhadap anak.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penanganan tegas terhadap kasus kekerasan terhadap anak.
Tindakan hukum yang diambil oleh pihak berwenang merupakan langkah penting dalam memberikan keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Baca Juga: Kenapa Suster Aniaya Anak Aghnia Selebgram Malang? Keluarga Alasannya
Kulkas Side by Side New Belleza 4 Pintu dari Polytron, Dirancang Khusus untuk Dukung Tren Gaya Hidup Modern
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR