Simak beberapa persyaratannya berikut ini.
1. Pertama, pasien harus mengambil nomor antrian sesuai yang tertera pada mesin antrian mandiri.
2. Tunggu sampai nomor antrian yang tertera dipanggil oleh petugas ruang pelayanan.
3. Selanjutnya, petugas ruang pelayanan akan melakukan anamnesa untuk skrining kesehatan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan gigi pasien.
4. Setelah itu, pasien bisa masuk ke dalam ruang pemeriksaan gigi dan mulut untuk mendapatkan tindakan medis sesuai rencana perawatan yang telah disetujui.
5. Selesai tindakan, pasien harus menyelesaikan administrasi yang sudah diminta petugas.
6. Lalu, pasien tinggal menerima obat yang telah diresepkan dokter gigi.
Itulah informasi terkait biaya tambal gigi di puskesmas serta persyaratannya.
Mudah sekali bukan?
Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan kembali, Moms bisa langsung tanyakan ke petugas puskesmas terdekat.
Semoga bermanfaat!
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR