Nakita.id - Zakat Fitrah adalah salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang dilaksanakan menjelang hari raya Idulfirri.
Zakat ini memiliki tujuan mulia untuk membersihkan harta seorang Muslim dari sifat-sifat kotor dan dosa yang mungkin terjadi selama menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Di Indonesia, besaran zakat fitrah diatur oleh pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Standar Besaran Zakat Fitrah
Menurut ketentuan yang dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia), besaran zakat fitrah di Indonesia dinyatakan dalam bentuk uang atau makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh masyarakat setempat.
Pada umumnya, besaran zakat fitrah di Indonesia ditetapkan berdasarkan harga beras per kilogram.
Peraturan Pemerintah
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama juga turut menetapkan besaran zakat fitrah setiap tahunnya.
Pada umumnya, penetapan tersebut berdasarkan kajian harga-harga kebutuhan pokok dan ketersediaan pangan di pasar.
Tujuannya adalah agar besaran zakat fitrah dapat mencakup kebutuhan dasar penerima zakat dengan tepat.
Implementasi di Masyarakat
Baca Juga: Lebaran 2023 Sebentar Lagi, Cek Ketentuan Membayar Zakat Fitrah
Di tingkat masyarakat, besaran zakat fitrah seringkali diukur berdasarkan harga beras per kilogram.
Sebagai contoh, jika harga beras per kilogram adalah Rp10.000, maka besaran zakat fitrah adalah sekitar 2,5 kg beras.
Namun, ketentuan ini dapat berbeda-beda tergantung dari daerah masing-masing.
Pemberian zakat fitrah memiliki makna yang sangat penting dalam Islam.
Selain menjalankan perintah agama, zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu meringankan beban hidup bagi yang kurang mampu di tengah-tengah masyarakat.
Dengan memberikan zakat fitrah, umat Muslim di Indonesia turut berkontribusi dalam membangun solidaritas sosial dan kesejahteraan bersama.
Kesimpulan
Zakat Fitrah adalah salah satu bentuk ibadah yang penting bagi umat Muslim di Indonesia.
Besaran zakat fitrah diatur sesuai dengan peraturan pemerintah dan kajian harga-harga kebutuhan pokok.
Melalui pemberian zakat fitrah, umat Muslim dapat membantu meringankan beban hidup sesama dan memperkuat solidaritas sosial dalam masyarakat.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR