Nakita.id - Kamis (4/4/2024) lalu, aktris Sandra Dewi hadir di Kejaksaan Agung sebagai saksi atas kasus korupsi yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.
Pada kesempatan tersebut, Sandra Dewi diperiksa terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, Sandra Dewi dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi pada Kamis (4/4/2024).
"Ya, kita panggil sebagai saksi," ujar Kuntadi dikutip dari Kompas.com, Kamis. Kendati demikian, Kuntadi belum mengungkapkan terkait materi pemeriksaan yang akan didalami pada istri Harvey Moeis tersebut.
Pemeriksaan terhadap Sandra Dewi ini dilakukan usai suaminya, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Diketahui, Harvey Moeis telah menjadi tersangka sejak Rabu, 27 Maret 2024.
Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT yang diduga telah mengakomodasi kegiatan penambangan liar atau ilegal bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
Lantas, mungkinkah Sandra Dewi ikut terseret menjadi tersangka seperti halnya Harvey Moeis?
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, dalam hukum pidana dikenal beberapa pengertian pelaku, yakni sebagai peserta, penyuruh, pembujuk, dan yang menjanjikan sesuatu.
Hal tersebut sesuai dugaan tindak pidana penyertaan yang diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Denny Sumargo Konfirmasi Pernah Jadi Teman Dekat Sandra Dewi
Sementara itu, adapula pelaku pembantu, yaitu mereka yang membantu melakukan, memberi bantuan, memberi kesempatan, termasuk memberi informasi, yang diatur dalam Pasal 56 KUHP.
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR