Nakita.id - Kamis (4/4/2024) lalu, aktris Sandra Dewi hadir di Kejaksaan Agung sebagai saksi atas kasus korupsi yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.
Pada kesempatan tersebut, Sandra Dewi diperiksa terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, Sandra Dewi dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi pada Kamis (4/4/2024).
"Ya, kita panggil sebagai saksi," ujar Kuntadi dikutip dari Kompas.com, Kamis. Kendati demikian, Kuntadi belum mengungkapkan terkait materi pemeriksaan yang akan didalami pada istri Harvey Moeis tersebut.
Pemeriksaan terhadap Sandra Dewi ini dilakukan usai suaminya, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Diketahui, Harvey Moeis telah menjadi tersangka sejak Rabu, 27 Maret 2024.
Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT yang diduga telah mengakomodasi kegiatan penambangan liar atau ilegal bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
Lantas, mungkinkah Sandra Dewi ikut terseret menjadi tersangka seperti halnya Harvey Moeis?
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, dalam hukum pidana dikenal beberapa pengertian pelaku, yakni sebagai peserta, penyuruh, pembujuk, dan yang menjanjikan sesuatu.
Hal tersebut sesuai dugaan tindak pidana penyertaan yang diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Denny Sumargo Konfirmasi Pernah Jadi Teman Dekat Sandra Dewi
Sementara itu, adapula pelaku pembantu, yaitu mereka yang membantu melakukan, memberi bantuan, memberi kesempatan, termasuk memberi informasi, yang diatur dalam Pasal 56 KUHP.
"Dalam konteks korupsi timah yang melibatkan tersangka Harvey Moeis, maka jika Sandra Dewi memenuhi kualifikasi yang saya sebut di atas, artinya dia juga menyertai suaminya dalam bisnis itu, memberi bantuan agar bisnis itu berjalan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/4/2024).
Kendati demikian, kata Abdul, dengan catatan Sandra Dewi mengetahui bisnis itu illegal dan tidak berizin.
Maka dengan begitu, dia (Sandra Dewi) bisa dikualifikasikan sebagai pelaku juga, sama halnya dengan suaminya.
"Tetapi jika Sandra Dewi hanya menikmati hasilnya saja, tanpa tahu bisnis suaminya, maka dia tidak bisa didudukkan sebagai pelaku kasus korupsi timah tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, kedatangan Sandra Dewi di Kejaksaan Agung pada Kamis lalu menyita perhatian masyarakat.
Pasalnya, di tengah kasus berat yang dialami sang suami, Sandra Dewi tetap terlihat santai dan bahkan selalu menebar senyum ke awak media.
Ia pun juga sempat memberikan tanda hati pada awak media yang menunggunya di luar Kejaksaan Agung.
Meski demikian, ia hanya berucap minta didoakan ketika banyak awak media menanyakan apa yang terjadi saat Sandra Dewi diperiksa pihak terkait.
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Sandra Dewi Diperiksa Kejagung sebagai Saksi, Mungkinkah Terseret Jadi Tersangka?"
Baca Juga: Sandra Dewi Dinilai Santai, Pakar Ekspresi Ungkap Gestur yang Sebenarnya ‘Dia Terbiasa’
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR