1. Aparatur Negara, yang meliputi PNS, Calon PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pejabat Negara.
2. Pensiunan, yang mencakup pensiunan PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara.
3. Penerima Pensiunan, termasuk janda/duda/anak dari PNS, prajurit TNI, Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia, serta orang tua dari PNS, prajurit TNI, Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia tanpa memiliki istri/suami/anak.
4. Penerima Tunjangan, seperti veteran, kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, dan lain-lain.
Besaran gaji ke-13 tahun 2024 ditentukan berdasarkan pada besaran komponen penghasilan pada bulan Mei 2024.
Terdapat dua jenis sumber gaji yang akan diberikan kepada PNS dan aparatur negara, yaitu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Komponen penghasilan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja.
Demikianlah penjelasan mengenai pencairan gaji ke-13 untuk PNS hingga pensiunan pada tahun 2024.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Moms.
Bantu Kurangi Tanda Penuaan Dini, Collagena Hadir Penuhi Kebutuhan Kolagen Sebagai Kunci Awet Muda
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR