Nakita.id - Taman Kanak-Kanak (TK) merupakan jenjang pendidikan yang penting dalam pembentukan karakter dan perkembangan anak sebelum memasuki pendidikan dasar.
Namun, masalah yang sering muncul adalah batas usia anak untuk masuk ke TK.
Setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda terkait hal ini.
Di Indonesia, batas usia masuk TK telah diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).
Mari kita bahas lebih lanjut mengenai batas usia masuk TK menurut kebijakan Kemendikbud.
Menurut kebijakan Kemendikbud, batas usia masuk TK di Indonesia adalah anak yang berusia minimal 4 tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun yang bersangkutan.
Artinya, anak yang ingin masuk ke TK harus berusia minimal 4 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun tersebut.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak memiliki kematangan fisik dan mental yang cukup untuk mengikuti kegiatan pembelajaran di TK.
Batas usia masuk TK yang ditetapkan oleh Kemendikbud memiliki alasan yang kuat.
Pertama, usia 4 tahun dianggap sebagai usia yang tepat untuk memulai pendidikan formal.
Pada usia ini, anak telah mencapai tingkat kematangan fisik dan mental yang memadai untuk mengikuti kegiatan belajar di TK.
Baca Juga: Biaya TK di Jakarta dan Tangsel, SPP Mulai dari Rp60.000 Saja Moms
Ibu Hamil Tidak Boleh Duduk Terlalu Lama, Ini Risiko dan Solusi untuk Kehamilan Sehat
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR