Nakita.id - Berapa biaya masuk Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia atau STPI?
Sekolah perpajakan banyak diminati oleh masyarakat.
Ini tidak lepas dari tingginya kebutuhan tenaga di bidang perpajakan.
STPI (Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia) merupakan sekolah tinggi perpajakan di Tanah Air.
Sekolah ini didirikan oleh Pejabat Direktoral Jenderal Pajak (DJP), Pejabat Departemen Keuangan, Tenaga Ahli Alumni Luar Negeri dan Konsultan Pajak ternama.
STPI mendidik siswanya untuk menjadi profesional.
Jika kalian ingin masuk ke STPI, salah satu yang harus dipertimbangkan adalah masalah biaya.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah penjelasan mengenai biaya masuk Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia.
Yuk simak!
1. Biaya Kelas Reguler Pagi
- BPP Pokok (per semester): Rp3.000.000
Baca Juga: Biaya Cabut Impaksi Gigi Bungsu Tanpa BPJS dan Prosedur Melakukannya
- Registrasi: Rp150.000
- DKM: Rp100.000
- Jaket almamater: Rp150.000
- SKS (20XRp180.000): Rp3.600.000
Total biaya kelas pagi: Rp7.000.000
Siswa bisa membayar biaya ini dengan mencicil 2 tahap.
Tahap pertama: Rp2.000.000
Tahap selanjutnya: 4x @Rp1.250.000
2. Biaya Kelas Reguler Malam
Biaya kuliah reguler malam memiliki total Rp7.500.000
Biaya ini dapat diangsur 2 tahap yakni:
Baca Juga: Informasi Terbaru Biaya Cek Lab di Puskesmas Tahun 2024, Simpan Sekarang!
Tahap pertama: Rp2.500.000
Tahap kedia 4x @Rp1.250.000
Seluruh biaya pendidikan tersebut dibayarkan melalui Bank Mandiri Cabang Matraman.
Nomor rekeningnya adalah 006.00030.59759 atas nama YP3I atau STPI.
Nah, itu tadi adalah sejumlah informasi mengenai biaya masuk Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia.
Semoga bermanfaat!
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR