- Iuran masyarakat umum dalam bentuk dana sehat
- Sumbangan/donatur dari perorangan atau kelompok masyarakat
- Sumber dana sosial lainnya, seperti dana sosial keagamaan, zakat, infaq, sodaqoh, kolekte, punia paramitha, dan sebagainya.
Kemudian dari pihak swasta atau usaha, biasanya mereka memberikan bantuan berupa dana, sarana, prasarana, hingga tenaga.
Nah, tenaga yang dimaksud misalnya menjadi sukarelawan di posyandu.
Selain itu, pengurus dan kader posyandu bisa menjalankan usaha yang hasilnya disumbangkan ke biaya pengelolaan posyandu.
Misalnya, memiliki kegiatan usaha dari kelompok usaha bersama, seperti kerajinan dan tanaman obat keluarga (TOGA).
Usaha tersebut bisa mendapat dana awal dari pemerintah.
Setelah mendapatkan sumber pembiayaan, dilakukan pengelolaan dana yang diurus oleh pengurus Posyandu.
Namun, perlu diketahui juga bahwa dana untuk melaksanakan posyandu harus disimpan di tempat yang benar-benar aman.
Selain itu, perlu adanya pencatatan di setiap pemasukan dan pengeluaran, serta dikelola secara bertanggung jawab.
Baca Juga: Hari Posyandu Nasional, Ini Pentingnya Posyandu untuk Ibu Hamil
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR