Nakita.id - PayLater adalah salah satu layanan yang banyak digunakan masyarakat Indonesia sekarang. Bahkan, bank-bank besar tak mau kalah menghadirkan fitur PayLater ini.
Salah satunya ada Bank Mandiri, yang merilis layanan PayLater melalui aplikasi m-banking Livin'.
Dirilis sejak Desember 2023 lalu, fitur ini memungkinkan nasabah Bank Mandiri untuk melakukan pembayaran transaksi QR di seluruh merchant, dengan konsep beli sekarang dan bayar nanti.
Limitnya hingga Rp 20 juta dengan tenor cicilan cicilan 1, 3, 6, 9, atau 12 bulan.
Adapun bunga pinjamannya 0% (tenor 1 bulan) dan mulai dari 1,5% flat per bulan (tenor lebih dari 3 bulan). Ditambah, biaya admin mulai dari 0,25 persen per transaksi.
Penggunaan Livin' Paylater juga terbilang mudah, karena Moms cukup memindai kode QR yang disediakan oleh merchant.
Meski begitu, jangan sampai Moms melewatkan pembayaran tagihan Livin' Paylater, ya.
Simak di sini langkah-langkah mudah untuk melakukan pembayaran tagihan. Jangan sampai lewatkan!
Melansir dari laman resmi Bank Mandiri, pembayaran tagihan Livin' Paylater dilakukan dengan cara auto debet sesuai dengan tanggal jatuh tempo transaksi. Sebagai informasi, tanggal jatuh tempo pembayaran untuk setiap transaksi adalah satu bulan sejak tanggal transaksi.
Misalnya, transaksi dilakukan di tanggal 6 Mei 2024 dengan tenor 3 bulan. Maka, tanggal jatuh temponya adalah 3 Juni 2024, 3 Juli 2024, dan 3 Agustus 2024.
Namun, khusus transaksi di tanggal 30/31, maka tanggal jatuh tempo akan maju mengikuti tanggal terakhir di bulan tersebut. Setelah mengetahui kapan tanggal jatuh temponya, maka Moms perlu memastikan ketersediaan dana di rekening.
Baca Juga: Besaran Denda Livin' Paylater dari Bank Mandiri dan Cara Membayarnya
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR