Nakita.id - Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024 dibuka.
Tapi ada 7 syarat PPDB Jakarta untuk peserta didik yang akan sekolah.
Apa saja?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 akan segera dibuka.
Berdasarkan jadwal tahun sebelumnya, PPDB DKI Jakarta 2024 direncanakan akan dilaksanakan sekitar bulan Mei dan Juni.
Dalam rangka menyelenggarakan PPDB tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme pelaksanaan PPDB 2024 di DKI Jakarta.
Salah satu hal yang diatur dalam peraturan tersebut adalah tentang jalur-jalur pendaftaran yang tersedia, yaitu jalur prestasi, afirmasi, zonasi, dan perpindahan orangtua/wali/jalur anak guru dan tenaga pendidikan.
Fokus pada jalur zonasi, di mana calon peserta didik baru (CPDB) hanya dapat mendaftar di sekolah negeri terdekat dari tempat tinggal, terdapat beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi.
Berikut adalah beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh CPDB yang ingin mendaftar melalui jalur zonasi:
Calon peserta didik baru harus memiliki domisili yang sesuai dengan alamat yang tercantum pada kartu keluarga.
Alamat tersebut haruslah telah tercatat paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Baca Juga: PPDB Jakarta 2023 Jenjang SD-SMK Resmi Dibuka, Ini Jadwal, Tata Cara, dan Link Pendaftarannya
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR