Apabila terjadi perubahan data pada Kartu Keluarga dalam waktu kurang dari satu tahun sebelum pendaftaran, namun tidak mengakibatkan perpindahan domisili, Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
Perubahan data pada Kartu Keluarga yang tidak mengakibatkan perpindahan domisili meliputi penambahan atau pengurangan anggota keluarga selain CPDB, serta kehilangan atau kerusakan Kartu Keluarga.
Apabila terjadi perubahan data pada Kartu Keluarga, CPDB harus melampirkan Kartu Keluarga lama untuk perubahan data atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika Kartu Keluarga hilang.
Jika terjadi perubahan Kartu Keluarga karena perpindahan domisili, harus disertakan bukti kepindahan domisili seluruh keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga tersebut.
Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama yang tercantum pada dokumen-dokumen lainnya seperti rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau Kartu Keluarga sebelumnya.
Jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali CPDB, Kartu Keluarga terakhir hanya dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terakhir, dengan bukti berupa surat kematian/akta cerai dari instansi berwenang.
Dengan demikian, agar orang tua dan CPDB dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mendaftar melalui jalur zonasi pada PPDB DKI Jakarta 2024, penting untuk memahami dengan baik setiap syarat yang telah ditetapkan.
Disarankan pula untuk terus memantau informasi terkini terkait jadwal pendaftaran PPDB Jalur Zonasi melalui media sosial resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta guna menghindari kelewatan pada proses pendaftaran.
Baca Juga: Link Pengumuman PPDB SMA dan di Jakarta, Lengkap Jadwal Tahap Kedua
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR