Nakita.id - Sebuah tragedi yang mengguncang hati masyarakat kembali mengemuka saat seorang balita berusia lima tahun berinisial APN ditemukan tewas di Jalan Lintas Sipirok, Desa Pansur Napitupu, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara.
Namun, yang membuat kejadian ini semakin mengerikan adalah fakta bahwa korban tewas bukan karena kecelakaan, melainkan karena dibunuh oleh ayah tirinya dan ibu kandungnya sendiri.
Kronologi kejadian tragis ini terkuak setelah penelusuran yang panjang, dimulai dari penemuan mayat korban pada 9 Maret 2023 di kediaman tersangka di Jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Namun, kasus ini baru terungkap pada 6 Mei 2024 setelah ayah kandung korban, Rizki Kurniawan, melaporkan mantan istrinya ke Ditreskrimum Polda Sumut.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah Ardilla Hakim, ibu kandung korban, yang mengakui perbuatannya dalam membunuh dan membuang mayat anaknya bersama suami keduanya bernama Muhammad Baginda Siregar dan adik iparnya, Raj Samjani.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, menjelaskan kronologi kejadian yang menyesakkan hati ini.
Awalnya, pembunuhan dipicu oleh aduan korban kepada tersangka Baginda Siregar, yang merupakan ayah tirinya, bahwa ibu kandungnya sering melakukan video call dengan pria lain.
Kecurigaan tersebut memicu cekcok antara kedua orang tua korban, hingga akhirnya Baginda Siregar, dalam amarahnya, memukul korban hingga berdarah di bagian matanya.
Namun, kekerasan tersebut tidak berhenti sampai di situ.
Baginda Siregar bahkan membanting korban sebanyak dua kali dan menginjaknya hingga korban tak bergerak.
Melihat anaknya dalam kondisi kritis, Ardilla Hakim malah diminta untuk memberikan pertolongan dengan napas buatan, namun upaya tersebut sia-sia karena nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Yang membuat kasus ini semakin mengerikan adalah niat kedua tersangka untuk membuang mayat korban setelah kematian tragis tersebut.
Korban dibawa ke Tapanuli Utara untuk dibuang, dan mayatnya baru ditemukan pada 15 Maret 2023 dalam kondisi membusuk yang tak dapat dikenali.
Bahkan, karena tidak ada pihak keluarga yang membawa jasad APN selama enam bulan, pihak rumah sakit terpaksa menguburkan mayat korban.
Kisah pilu ini mencatat tragedi yang begitu menyedihkan dan kejam, di mana seorang balita menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya melindunginya.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak, serta pentingnya pengawasan dan tindakan cepat dari pihak berwenang untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Semoga kasus ini tidak hanya menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, tetapi juga menjadi dorongan untuk lebih peduli dan aktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan penyiksaan.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR