- Urutan pilihan sekolah
- Waktu pendaftaran
Seperti kita tahu, Jalur Zonasi ini dipriorotaskan bagi siswa yang berdomisili dekat dengan sekolah pilihan.
Namun ada beberapa perbedaan dalam sistem zonasi tahun ini.
Dalam PPDB 2024/2025, terdapa ketentuan khusus untuk perhitungan jarak dari rumah ke sekolah.
Penentuan zonasi kali ini dilakukan berdasarkan wilayah kelurahan dan desa.
Sebaran domisili calon peserta didik dan kuota daya tampung sekolah antara lain:
- Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
- Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
- Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Sementara itu, ada beberapa kategori yang masuk dalam kategori prioritas dalam Jalur Zonasi.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR