b. Jika transaksi antara Rp 100 juta hingga Rp1 miliar, honor yang didapat 1,5%.
c. Jika transaksi di atas Rp 1 miliar, tarif notaris sebesar 1% dari nilai transaksi.
Selain honorarium, ada juga biaya lain yang termasuk dalam bea jasa notaris jual beli rumah. Berikut selengkapnya:
- Biaya Cek Sertifikat: Rp 100.000
- Biaya Validasi Pajak: Rp 200.000
- Biaya SK 59: Rp 1.000.000
- Biaya SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan): Rp 250.000
- Biaya Balik Nama: Rp 750.000
- Biaya APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan): Rp 1.200.000
Honorarium notaris jika ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta, maka honorarium yang diterima paling besar adalah Rp 5.000.000.
Itu tadi rincian biaya bayar notaris untuk jual beli rumah ya, Moms. Semoga bermanfaat! (*)
Baca Juga: Wajib Tahu Simulasi Biaya Jual Beli Rumah Sebelum Transaksi, Siapkan Dananya
Lewat Ajang Bergengsi Pucuk Cool Jam 2024, Teh Pucuk Harum Antar Anak Indonesia 'Bawa Mimpi Sampai ke Pucuk'
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR