Nakita.id - Masyarakat Tanah Air kini sedang menyoroti Perpres terbaru mengenai BPJS Kesehatan.
Diketahui sebelumnya, BPJS Kesehatan memiliki 3 kelas, yaitu kelas 1, 2, dan 3.
Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kabarnya akan dihapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
Sistem kelas BPJS Kesehatan akan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dalam Pasal 103B Ayat 1 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 ini disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
"Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit," bunyi Pasal 103B Ayat 2 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024 sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Melansir Parapuan, phak Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa penerapan KRIS akan berlangsung 100 persen pada tahun 2025.
Penerapan KRIS akan dilakukan secara bertahap.
Saat ini, ada 10 rumah sakit yang melakukan uji coba penerapan KRIS.
Berikut daftarnya:
- RSUP Dr. Sardjito
Baca Juga: Daftar Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR