Yusman mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan Kepala Puskesmas Sindangbarang untuk menjelaskan secara utuh kepada keluarga korban terkait dengan proses penanganan medis terhadap pasien.
"Jadi hanya saja, memang butuh pada orangtua atau keluarga ini adalah keterangan dari pihak puskesmas sebetulnya," ucapnya.
Dia menilai, tuduhan dugaan tindak malapraktik tersebut merupakan sebuah miskomunikasi.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, petugas telah memintai keterangan tujuh saksi terkait dugaan malapraktik di Puskemas Sindangbarang.
"Hingga sejauh ini, dalam penyelidikan kita, sudah memanggil tujuh orang saksi dari pihak puskesmas dan dari keluarga pelapor," ucapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (21/5/2024).
Tono mengatakan, petugas akan melakukan ekshumasi untuk memastikan penyebab kematian korban.
"Karena anak dari pelapor sudah dimakamkan, kita akan lakukan ekshumasi," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Periksa 7 Orang Terkait Dugaan Malpraktik di Cianjur, Kepala Puskesmas: Sudah Sesuai SOP
Baca Juga: Bocah 6 Tahun Meninggal Dunia Usia Dipaksa Treadmill Oleh Ayahnya
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR