Nakita.id - Pernikahan dini adalah salah satu penyebab yang memicu stunting.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Hulu Sungai Utara (HSU) H. Nasrullah, yang menyebut bahwa banyak penelitian dan data yang menyebut bahwa pernikahan dini rentan melahirkan anak stunting.
Melansir dari laman Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan, H. Nasrullah menjelaskan bahwa pada pernikahan dini, perkembangan fisik, emosional, serta organ reproduksinya belum maksimal.
Bahkan, kesiapan ekonominya pun masih banyak yang belum matang.
"Hal ini ditambah dengan pengetahuan mereka mengenai pentingnya asupan gizi baik saat hami maupun setelah anak lahir masih belum sepenuhnya dimengerti.
Karena itu, risiko stunting jauh lebih besar," tambahnya menjelaskan.
Lantas, apa saja faktor-faktor yang mendorong adanya pernikahan dini ini?
H. Nasrullah menjelaskan ada beberapa faktor yang berperan di sana.
Seperti, faktor sosial budaya, faktor pendidikan dan ekonomi, serta faktor pergaulan remaja yang bebas.
"Berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 1 Tahun 1974, batas minimal usia calon pengantin baik perempuan maupun laki-laki adalah 19 tahun," sebutnya.
Dari acuan tersebut, beliau sangat mengharapkan peran aktif orang tua untuk dapat menahan keinginannya menikahkan anak yang masih belum mencapai batasan usia minimal.
Baca Juga: Anak Stunting Bisa Disebabkan oleh Pola Asuh yang Salah, Benarkah?
Ini bertujuan demi masa depan anak serta mendapatkan keturunan yang lebih baik, terutama terhindar dari risiko stunting.
Lalu, kenapa harus berusia minimal 19 tahun?
H. Nasrullah kembali menjelaskan, usia 19 tahun adalah usia dimana secara reproduksi sudah tergolong dewasa.
Selain itu, pola pikirnya sudah bisa terarah dnegan lebih baik.
"Di usia tersebut juga, anak sudah menyelesaikan pendidikannya di tingkat SMA/SLTA.
Sehingga, bisa mandiri dalam berusaha dan membangun ekonomi rumah tangga," katanya menjelaskan.
Meski begitu, pernikahan dini bisa jadi dilegalkan dengan adanya pengecualian atau dispensasi yang bisa didapat melalui persidangan di Pengadilan Agama.
Namun kembali lagi, H. Nasrullah kembali menekankan untuk tidak menikahkan anak jika belum mencapai usia minimal yang sudah ditetapkan negara.
Yuk, kita sama-sama cegah stunting sedini mungkin!
Mulai dari mencegah terjadinya pernikahan dini dalam masyarakat.
Semoga informasi di atas bermanfaat. (*)
Baca Juga: Bagaimana Caranya Agar Anak Stunting Memiliki Pertumbuhan Optimal?
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR