Baca Juga: Mahal? Segini Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah yang Jarang Diketahui Orang yang Jual Rumah
2. Pekerja mandiri telah mencapai usia 58 tahun
3. Peserta meninggal dunia
4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut
Penerbitan PP Nomor 21 Tahun 2024 ini tentu saja membawa berbagai reaksi dari masyarakat dan kalangan pekerja. Banyak yang mendukung karena melihatnya sebagai langkah positif dalam memberikan akses perumahan yang lebih layak dan terjangkau bagi lebih banyak pekerja di Indonesia.
Namun, ada juga yang mengkhawatirkan dampak potongan gaji untuk Tapera, terutama di kalangan pekerja dengan pendapatan minimum.
- Akses ke Pembiayaan Perumahan: Tapera memberikan kesempatan bagi pekerja untuk mendapatkan pembiayaan perumahan yang lebih mudah dan terjangkau.
- Investasi Jangka Panjang: Simpanan Tapera dapat dianggap sebagai investasi jangka panjang yang dapat membantu pekerja memiliki rumah sendiri.
- Penyesuaian Keuangan: Potongan sebesar 3 persen dari gaji mungkin akan terasa berat bagi sebagian pekerja, terutama mereka yang berpenghasilan minimum.
- Sosialisasi dan Implementasi: Pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang efektif agar semua pekerja memahami manfaat dan kewajiban mereka terkait Tapera.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera adalah langkah maju dalam upaya pemerintah untuk menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.
Dengan memperluas cakupan peserta Tapera hingga mencakup pekerja swasta, diharapkan lebih banyak orang dapat menikmati manfaat dari program ini. Namun, implementasi yang baik dan sosialisasi yang efektif sangat penting untuk memastikan kesuksesan program ini dan mengurangi kekhawatiran di kalangan pekerja mengenai potongan gaji mereka. (*)
Rejuvenated Youthful Skin Bersama Rangkaian Wardah 1% Microcapsule Retinol & 3% Ceramide, Formulasi Powerful untuk Hasil Maksimal
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR