Nakita.id - Berikut ini biaya balik nama sertifikat rumah yang harus diketahui.
Ya, tidak hanya harga rumah yang akan dibeli saja yang dipikirkan, tapi juga biaya balik nama.
Biaya balik nama sertifikat rumah ini di luar harga rumah biasanya.
Tapi, ada juga penjual yang sudah memasukkan biaya balik nama sertifikat rumah ke harga rumah.
Lalu, bagaimana cara menghitung biaya balik nama sertifikat rumah? Simak selengkapnya di sini.
Ada dua cara yang bisa ditempuh baik dilakukan secara mandiri ke Kantor Pertanahan atau menggunakan jasa notaris/PPAT.
Biayanya pun cukup bervariasi tergantung dari aset, pembeli, penjual dan yang mengurusnya.
Jika Dads ingin melakukan proses balik nama secara mandiri, Dads hanya perlu memperhitungkan biayanya berdasarkan NJOP.
Agar mempermudah Dads untuk menghitungnya, berikut rumus dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) yang bisa kamu jadikan acuan.
Rumus:
Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000
setelah itu, tambahkan nominal tersebut dengan ongkos pembuatan sertifikat sebesar Rp25 ribu.
Baca Juga: Segini Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan, Ketahui Cara Menghitungnya
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR