Nakita.id - Ketetapan pemerintah mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menimbulkan protes dari berbagai lapisan masyarakat.
Dikabarkan bahwa belum lama ini, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Senin (20/5/2024).
Pasal 15 ayat (1) mengatur, gaji pekerja dan pekerja mandiri atau freelance akan dipotong 3 persen mulai 2027 untuk iuran Tapera.
Dari 3 persen tersebut, 2,5 persen ditanggung oleh pekerja, sementara 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.
Khusus pekerja mandiri, mereka menanggung secara penuh potongan 3 persen dari penghasilannya untuk iuran Tapera.
Jika pekerja tidak membayar iuran, BP Tapera akan menjatuhkan sanksi.
Ketentuan sanksi bagi peserta yang tidak membayar Tapera diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020. PP tersebut masih berlaku lantaran PP Nomor 21 Tahun 2024 tidak mengatur atau mengubah ketentuan sanksi bagi peserta yang tidak membayar iuran Tapera.
PP Nomor 25 Tahun 2020 mengatur bahwa pihak yang dapat dikenai sanksi adalah peserta dalam hal ini pekerja mandiri, pemberi kerja, BP Tapera, bank kustodian, bank atau perusahaan pembiayaan, dan manajer investasi.
PP tersebut hanya mengatur sanksi bagi pekerja mandiri yang tidak menyetorkan iuran Tapera.
Mereka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari BP Tapera, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1).
Sementara sanksi untuk pekerja yang gajinya dipotong oleh pemberi kerja, ditanggung oleh tempat peserta bekerja.
Baca Juga: Tapera untuk Renovasi Rumah Kalau Sudah Punya Cicilan KPR di Perumahan
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR