Nakita.id - Kabar gembira mengenai pencairan gaji ke-13.
PNS dan pensiunan bahkan bakal dapat gaji 13 Juni ini.
Tepatnya gaji ke-13 cair 3 Juni 2024, mulai dari pensiunan dulu baru pada PNS dan ASN seperti TNI/ Polri.
Lalu, berapa uang gaji 13? Simak selengkapnya di sini.
Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan ASN Mulai 3 Juni 2024: Apa yang Perlu Anda Ketahui
Pemerintah Indonesia telah menetapkan pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, hingga pensiunan ASN yang akan dimulai pada tanggal 3 Juni 2024.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji ke-13 pada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Gaji ke-13, yang sering disebut sebagai bonus pertengahan tahun, merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada para aparatur negara, termasuk PNS, TNI/Polri, dan pensiunan ASN.
Pencairan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan para penerima di tengah tahun.
Bagi para PNS dan anggota TNI/Polri yang masih aktif, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan Juni 2024.
Sementara itu, bagi pensiunan PNS, pencairan bonus tersebut akan dilakukan secara otomatis oleh Taspen langsung ke rekening masing-masing penerima pensiun dan tunjangan.
Baca Juga: Gaji 13 Pensiunan Cair 3 Juni 2024, Masuk juga Uang Jaminan Kematian
Lewat Ajang Bergengsi Pucuk Cool Jam 2024, Teh Pucuk Harum Antar Anak Indonesia 'Bawa Mimpi Sampai ke Pucuk'
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR