Nakita.id - Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat yang ingin berkendara dengan sah di jalan raya.
Kini, ada aturan baru yang mewajibkan masyarakat untuk terdaftar sebagai peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat mengurus SIM.
Aturan ini akan diuji coba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pemilihan tujuh wilayah uji coba ini bukan tanpa alasan.
Kasubdit SIM, Kombes Pol Heru Sutopo, menjelaskan bahwa daerah-daerah tersebut memiliki cakupan kepesertaan JKN yang tinggi, mencapai di atas 95 persen.
"Daerah uji coba, sebagai pertimbangan dipilih daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen.
Sehingga hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN," ucap Heru Sutopo.
Untuk mendukung aturan baru ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.
Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif saat mengurus SIM dan STNK.
Instruksi untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM bukanlah hal baru.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan instruksi kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Baca Juga: Ini Biaya Perpanjangan SIM A Tahun 2024 dan Cara Mengurusnya
Belajar dari Viralnya Anggur Muscat, Ini Cara Cuci Buah yang Benar untuk Hilangkan Residunya
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR