Nakita.id - Berikut ini adalah informasi mengenai biaya psikotes dan KIR untuk perpanjangan SIM C. Yuk simak!
SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki pengendara kendaraan bermotor.
Dokumen ini dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa pengemudi telah memenuhi persyaratan.
Ada lima jenis SIM yang berlaku di Indonesia.
SIM A untuk mengendari mobil dengan total berat tidak lebih dari 3.500 kg.
SIM B untuk mengendarai mobil alat berat dengan minimal berat 1.000 kg.
SIM C untuk mengendarai motor dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
SIM D untuk pengendara diabilitas.
SIM Internasional untuk mengemudi di luar negeri.
SIM berlaku selama 5 tahun dan harus dilakukan perpanjangan ketika habis.
Jika Moms ingin memperpanjang SIM C untuk kendaraan sepeda motor, salah satu syarat yang dibutuhkan adalah psikotes dan KIR.
Baca Juga: Rincian Biaya Psikotest SIM untuk Pembuatan Baru dan Perpanjang, Berapa Ya?
Benarkah Menyimpan Skincare di Kulkas Bisa Membantu Perawatan Kulit Lebih Baik?
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR