Nakita.id - Seiring berakhirnya tahun ajaran 2023/2024, lembaga pendidikan dari tingkat PAUD hingga Perguruan Tinggi (PT) di Jawa Tengah bersiap membuka pintu untuk menerima peserta didik baru.
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA Negeri di provinsi tersebut dilakukan secara daring.
Melalui PPDB Jateng tahun 2024, tersedia lima jalur pendaftaran dengan syarat dan ketentuan yang berbeda-beda.
Pada artikel ini, kita akan membahas setiap jalur pendaftaran tersebut.
Jalur ini membagi wilayah menjadi beberapa zona berdasarkan jarak domisili calon peserta didik dengan sekolah.
Prioritas diberikan kepada calon peserta didik yang tinggal di zona terdekat dengan sekolah.
Proses pembagian zona dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Jalur ini merupakan bagian dari jalur zonasi reguler dan diperuntukkan bagi wilayah kecamatan yang belum memiliki SMA Negeri.
Kuota maksimalnya adalah 12% dari daya tampung sekolah.
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak panti, dan anak tidak sekolah.
Kuota minimalnya adalah 20% dari daya tampung sekolah.
Baca Juga: Aturan KK Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024, Simak Ketentuannya
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR